Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Dua Saksi, Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan ‎berkas kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Setya Novanto 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan ‎berkas kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Hari ini, Jumat (18/8/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi. 

Mereka ialah Mayus Bangun, Karyawan PT Astra Graphia dan Amelia Kasih, notaris.

"Saksi Mayus Bangun dan Amelia diperiksa untuk tersangka SN," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.


Diketahui atas kasus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi.

Mereka diantaranya Dosen Institut Tekhnologi Bandung, yakni Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman.

Saksi lainnya yaitu Arief Sartono, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi, Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.

Minggu sebelumnya, ‎sejumlah saksi juga telah diperiksa, mereka ialah ‎kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.

Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin hingga pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan turut diperiksa kembali oleh penyidik.

Setya Novanto sendiri belum diperiksa maupun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.


Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved