Korupsi KTP Elektronik

KPK Belum Pegang Rekaman Johannes Marliem

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut pihaknya. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar/Facebook
Johannes Marliem 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut pihaknya belum mengetahui perihal rekaman sebanyak 500 gigabyte (GB) yang dimiliki Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Rekaman itu disebut-sebut memuat rekaman percakapan pertemuan-pertemuan antara pihak Johannes Marliem dengan pihak-pihak yang terkait dengan proyek e-KTP.


"Kami tidak tahu persisnya mengenai rekaman yang sampai ratusan GB tersebut," jelas Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Menurut Febri, tanpa rekaman itu KPK sudah percaya diri untuk menetapkan tersangka-tersangka dalam korupsi mega proyek e-KTP tersebut.

Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Irman dan Sugiarto sebagai terdakwa pada pengadilan tindak pidana korupsi dan pada pengadilan tingkat pertama.


Tapi Febri tidak menampik rekaman itu juga dibutuhkan untuk memperkuat dugaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat korupsi e-KTP tersebut.

"Kalaupun nanti ada bukti-bukti lain dan dalam proses penyidikan membuktikan bahwa itu memperkuat tentu akan lebih baik," pungkas Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved