Tak Jera di Penjara, Rio Reifan Ternyata Pernah Terjerat Kasus Kriminal Selain Kepemilikan Narkoba
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Pada 7 Maret 2010, Rio terlibat dalam kasus penganiayaan
Dalam peristiwa yang terjadi di depan Gelanggng olar raga Jl Otista raya, Jakarta Timur itu, Rio dan kakaknya, Edison terlibat penganiyaan pada seorang pengemudi Panther, Pribadi Gunawan.
Baca: Wanita Ini Sanggup Hidup Sendirian di Pulau Terpencil Selama 40 Tahun
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya yang mengendarai mobil bersama istri dan anaknya membunyikan klaskon pada mobnil KIA B 252 RIO yang hendak berputar arah di persimpangan Otista hingga mengalangi mobil korban.
Tapi, bunyi klason ini justru membuat amarah Rio naik dan bersama kakanya mengeroyok korban.
Akibat penganiayaan itu, Rio akhirnya divonis 6 bulan penjara.
2. Dua Kali Kasus Narkoba
Kasus narkoba yang membelit Rio Minggu (13/8/2017), bukan kali pertama.
Baca: [VIDEO]: Aktor Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi, Diduga Karena Konsumsi Sabu
Rio pernah ditangkap pada Januari 2015 sekira jam 7 atau setengah 8 pagi di lobi apartemen Kalibata City.

Kala itu, ia ditangkap bersama barang bukti dua kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisapnya.
Rio kemudian divonis 9 bulan penjara.
Ia bebas pada Oktober 2015. (Tribunsolo.com/Daryono)