Menerbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Dianggap Tidak Memiliki Alasan yang Kuat
"Pemerintah bertindak sewenang-wenang dan penerbitan perppu tidak didasari alasan yang kuat," ujar Mursalin Dahlan kepada TribunJabar.co.id.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Sate oleh Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat, merupakan aksi untuk menuntut pencabutan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas).
Pemerintah yang menerbitkan Perppu tersebut dianggap melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pakar Gerakan Bela Negara dan Pengurus Muhammadiyah Jawa Barat, Mursalin Dahlan.
"Pemerintah bertindak sewenang-wenang dan penerbitan perppu tidak didasari alasan yang kuat," ujar Mursalin Dahlan kepada TribunJabar.co.id di depan Gedung Sate, Jumat (11/8/2017).
Weekend ke Bandung? Jangan Lupa Cicipi 6 Makanan Lezat Ini, Gak Nyicip Rugi Banget Deh https://t.co/Sav1WxtBVS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 11, 2017
Selain itu, Perppu tersebut mengandung poin yang membawa Indonesia ke era rezim diktator dan otoriter, sehingga bisa merugikan sejumlah ormas.
Menurutnya, Perppu itu bisa memicu hadirnya gejolak di masyarakat dan sejumlah ulama di Indonesia.
"Penerbitan Perppu tersebut justru akan memberikan peluang bagi pemerintah untuk bertindak represif dan otoriter," jelasnya.