Persib Bandung

Orangtua Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean Menangis dan Minta Maaf

Sudah ikhlas dengan kepergian adik bungsunya, Susilawati sebagai perwakilan keluarga mempersilakan kedatangan orangtua dari satu pelaku yang ditangkap

Penulis: Wanti Puspa Gustiningsih | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa
Almarhum Ricko Andrean Maulana 

Meski telah memaafkan pelaku, Susilawati menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian agar berjalan sebagai mana mestinya.

Kala mendengar anaknya menjadi pelaku pengeroyokan hingga Ricko Andrean Maulana meninggal dunia, ayah pelaku mengikuti anaknya hingga ke Polrestabes hingga istirahat di sana.

Tak lama dari situ, ia meminta kepada polisi untuk segera bertemu keluarga korban.

Baca: Coba Memberi Makan Beruang, Turis Ini Justru Mengalami Hal Mengerikan

Pihak kepolisian tidak serta merta mengizinkannya untuk datang sendiri.

"Dia memang pas tahu anaknya terlibat pengen langsung datang ke sini,tapi sama polisi jangan dulu. Akhirnya Polisi jadi fasilitator menghubungi saya dulu, ya saya persilakan datang," ujar Susilawati.

Pertemuan antara ayah pelaku dan keluarga almarhum berlangsung sekira satu jam.

Mulai dari Magrib hingga berakhir Isya menjelang tahlil malam keenam.

Hingga diakhir pertemuan, Susilawati tidak mengetahui dia adalah ayah dari pelaku yang mana.

Namun diketahui anaknya yang menjadi pelaku masih berusia 19 tahun.

"Anak-anak (rekan semasa hidup almarhum) nanya, pada kepo ini tuh ayah dari pelaku yang inisialnya apa? tapi enggak dikasih tau sama polisi. Anaknya masih muda, 19 tahun katanya," katanya.

Tersangka pengeroyok Ricko Andrean saat dipamerkan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8/2017).
Tersangka pengeroyok Ricko Andrean saat dipamerkan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8/2017). (Tribun Jabar/Dian Nugraha Ramdani)

Pada Selasa (1/8/2017), polisi lima orang terkait penyerokan Ricko Andrean ketika laga Persib Bandung lawan Persija Jakarta di Stadion GBLA, dua pekan lalu.

Pelaku pengeroyokan itu adalah Wugi Fahrul Rozak (19), buruh asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Terkait pengeroyokan itu, polisi juga menangkap Aldi K Hildan, tersangka yang dijerat Undang-undang ITE.
Ia memang tak terlibat dalam penyerokan itu bahkan tidak terlalu fokus dengan keributan yang terjadi di tribun tempat Ricko Adrean dikeroyok.

Namun, Aldi K Hildan dianggap menyebar kebencian. Tiga orang lain juga ditangkap dan dijerat pasal serupa dengan Aldi K Hildan.

Mereka adalah Galih Raka F (19) asal Purwasari, Egis Meigi (23) asal Cigombong, dan Salam (26) asal Lakbok. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved