Selasa, 14 April 2026

Kasus Pria Dibakar Hidup-hidup, Polda Metro Jaya: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

"Masyarakat harus jaga diri. Kalau misalnya menangkap pelaku pencuri, segera serahkan kepolisian," kata Argo.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Joya (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituding mencuri tiga unit alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana.

Hal tersebut diungkapkan Argo untuk menanggapi peristiwa aksi main hakim sendiri terhadap MA yang dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Jangan main hakim sendiri. Sesuai Undang-Undang, langsung serahkan kepolisian. Kalau main hakim sendiri ya salah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/8/2017).


Argo menambahkan, masyarakat harus bisa mengontrol emosi ketika menemukan pelaku tindak pidana. Masyarakat diminta langsung melaporkan ke polisi jika menemukan peristiwa serupa.

"Masyarakat harus jaga diri. Kalau misalnya menangkap pelaku pencuri, segera serahkan kepolisian," kata Argo.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Istri MA, Siti Zubaidah mengatakan, suaminya bekerja mereparasi alat-alat elektronik, seperti amplifier. Siti yakin suaminya tidak mencuri amplifier di mushala.(*)


Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Pria Dibakar Hidup-hidup, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved