Ombudsman: Ada Kasus Jual Beli Kursi di Penerimaan Siswa Baru 2017

Menurut Ahmad Suaedy penemuan itu mengulang hal sama yang ditemukan pada tahun lalu.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SERAHKAN BERKAS-Pihak sekolah menyerahkan berkas pada orangtua calon siswa saat pengumuman kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 Jalur Akademik, di SMK Negeri 2, Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Senin (10/7/2017). Siswa yang dinyatakan lulus di tiga program keahlian sekolah, yakni Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Mesin, dan Seni Rupa dan Animasi diberi waktu untuk daftar ulang hingga Kamis (13/7/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan serentak di bulan lalu.

Hal itu disampaikan anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dan Koordinator Tim Bidang Penyelesaian Laporan Dominicus Dalu yang menjadi pembicara dari kubu ORI dalam pertemuan Senin (31/7/2017) kemarin.

Menurut Ahmad Suaedy penemuan itu mengulang hal sama yang ditemukan pada tahun lalu.


"Tahun lalu kami menemukan sistem PPDB direkayasa melalui online. Yakni ada sejumlah kursi dikosongkan hingga satu sampai dua bulan kemudian diisi dengan proses transaksi. Dan tahun ini hal itu masih juga ditemukan," ujarnya.

Menurutnya jual beli kursi di sekolah itu dilakukan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang memiliki jabatan atau profesi tertentu.

Pemberian jatah itu terkait juga dengan adanya perjanjian pemberian keamanan antara sekolah dengan instansi seperti TNI, Polri, dan juga DPRD.

"Bahkan ada kebijakan seperti itu yang secara terselubung dilindungi surat keputusan atau peraturan daerah. Itu bukan kewenangan Kemendikbud tapi kami sarankan untuk koordinasi juga dengan kementerian lain yang terkait seperti Kemendagri," kata Ahmad.


Untuk itu Ombudsman memberi rekomendasi kepada Mendikbud untuk menindak tegas siswa-siswa yang diterima dalam suatu sekolah melalui cara yang maladministrasi.

"Rekomendasi kami adalah hasil penerimaan siswa tersebut di sekolah yang dituju itu dibatalkan. Namun Kemendikbud harus tetap mamfasilitasi siswa itu agar tetap mendapatkan sekolah sesuai dengan hasil belajarnya agar tujuan pendidikan karakter yang dicanangkan tercapai," ujar Dominicus Dalu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved