Rabu, 8 April 2026

KH Ma’ruf Amin Minta Kasus Rizieq Shihab Diselesaikan dengan Baik

Dia juga enggan menanggapi adanya tuduhan kriminalisasi ulama terkait penanganan kasus Rizieq di Polda Metro Jaya.

Editor: Ravianto
dennis destryawan/tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyambangi kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin di Jalan Lorong, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017). TRIBUNNEWS.COM/DENNIS DESTRYAWAN 

TIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin menanggapi kasus dugaan pornografi yang menyeret Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Ma'ruf melangsungkan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. Dalam pertemuan itu, memang tak membahas mengenai kasus Rizieq.

Hanya, Ma'ruf berharap kasus Rizieq bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Pokoknya selesai dengan baik dan tidak timbul masalah," ujar Ma'ruf di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Ma'ruf berharap Rizieq mengikuti proses hukum yang ada.


Dia juga enggan menanggapi adanya tuduhan kriminalisasi ulama terkait penanganan kasus Rizieq di Polda Metro Jaya.

Dia hanya berharap polisi bisa secepatnya memproses kasus tersebut agar tidak memicu gejolak sosial masyarakat di Jakarta.

"Wah itu saya tidak bisa masuk ke penilaian wong saya tidak tahu apakah ada kriminalisasi atau tidak. Kan' saya tidak paham yang terjadi. Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat," ucap Ma'ruf.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved