Kamis, 16 April 2026

KPU: Paslon Hanya Diberikan 14 Hari untuk Menampilkan Iklan Kampanye di Media

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memberikan waktu 14 hari untuk berkampanye melalui media.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/FERRY FADHLURRAHMAN
Yayat Hidayat, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (26/7/2017) 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mungkin pasangan calon (paslon) di Pilkada 2018 nanti harus mengubah strategi sedikit untuk beriklan di televisi atau radio. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memberikan waktu 14 hari untuk berkampanye melalui media tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Yayat Hidayat, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, kepada audiens dalam diskusi dan sosialisasi penyiaran iklan kampanye kepada media pada Rabu (26/7/2017) di KPU Kota Bandung.

Rinciannya, waktu untuk paslon berkampanye di media yaitu mulai dari tanggal 10 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018.

Itupun dengan proses verifikasi yang panjang dari KPU dan diharapkan paslon dapat mengumpulkan materi kampanye paling lambat dua minggu sebelumnya.


Untuk televisi maksimal hanya 60 detik durasinya dan untuk radio hanya 30 detik.

Pihak paslon hanya menyerahkan dummy atau video yang sudah dibuat sendiri dan dikirimkan kepada KPU.

Kalau tidak lolos verifikasi iklan tersebut akan dikembalikan kepada paslon.

"Paslon tidak boleh mengiklankan sendiri, semuanya harus lewat KPU," ujar Yayat kepada wartawan.

Tak berhenti disitu, bahkan KPU membuat regulasi sampai tahap penyerahan materi kampanye kepada medianya.

Dengan kata lain, paslon tidak mempunyai kewenangan untuk memilih media apa yang akan menyiarkan iklan paslon.

"Namun semua pasti akan ada diskusi dulu biar adil," tambah Yayat.

Bandung yang akan menyelenggarakan dua pilkada secara serentak, Pilgub Jabar dan Pilwalkot Kota Bandung, merupakan pusat media di Jawa Barat.

Dari data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, ada sekitar 50 media baik cetak dan elektronik yang terdaftar. Ke-50 media tersebut akan menjadi media dalam penempatan iklan kampanye paslon.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved