Kasus KTP Elektronik

2 Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara, Berikut Pernyataan Hakim Saat Sidang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan . . .

Editor: Dedy Herdiana
Capture YouTube/KompasTV
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus megakorupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KOMPAS.com/Abba Gabrillin)

Naskah ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved