Artis Tersandung Narkoba
Segini Uang yang Didapat Pretty Asmara dari Pesta Narkoba
Kemudian dari orang ini memesan kepada Pretty Asmara untuk menawarkan teman-temannya.
Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA – Malam Minggu, sekitar pukul 1 dini hari, polisi mengebrek para pelaku yang akan melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat yang ada tempat karaokenya.
Awalnya polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial P dan D, salah satunya adalah artis yang bernama Pretty asmara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,9 gram narkotika jenis sabu dan alat penghisapnya di kamar hotel, kemudian barang bukti berupa sabu sekitar 1,12 gram, ekstasi 23 butir dan happy five 38 butir di tempat karaoke.
Bikin Merinding, Mobil APV Nyemplung ke Danau Sepulang dari Kuburan dan Diikuti Kakek Misterius https://t.co/N2ARxlWg2F via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Saat berada di tempat karaoke, polisi menangkap 7 orang yang sedang melakukan pesta narkoba tersebut. Selain itu terdapat 1 orang yang berhasil melarikan diri dari pesta tersebut.
Orang yang melarikan diri ini adalah orang yang mengadakan pesta narkoba ini.
Kemudian dari orang ini memesan kepada Pretty Asmara untuk menawarkan teman-temannya.
Pretty Asmara sendiri mendapatkan barang narkoba tersebut dari orang yang berinisial D.
Melalui pesta narkoba ini, Pretty Asmara mendapatkan uang sejumlah 25 juta Rupiah dari orang yang melarikan diri sekaligus mengadakan pesta tersebut.
Seperti diketahui, polisi menangkap Pretty Asmara bersama tujuh artis lainnya di hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2017) dini hari.
Polisi lebih dulu menangkap HMD alias Dani (47). Ia ditangkap di lobi hotel di kawasan Jakarta Pusat bersama dengan Pretty Asmara. Dari tangan kedua tersangka polisi mendapati barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu.
Nyesek! Marissa Haque Ungkit Masa Lalu Laudya Cythia Bella dengan Pria ini https://t.co/dtRqAEzeCt via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
"Ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dengam berat 0,92 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2017).
Argo menerangkan, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut di hari yang sama. Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka hendak menyuplai narkoba ke seseorang berinisial AL di salah satu ruangan karaoke di hotel yang sama.
"Di ruangan itu, ditemukan 1 amplop cokelat berisi 1 bungkus plastik klip sabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five," kata Argo.
Berdasarkan keterang anggota di lapangan, ucap Argo, terdapat tujuh perempuan artis lain yang diamankan. Mereka berprofesi sebagai pemain film, penyanyi, dan seorang model. Di antaranya berinisial SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY, ES, dan MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi akan adanya pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di Hotel Grand Mercure.
Informasi itu, memberitahukan para artis akan pesta narkoba, termasuk bersama Pretty Asmara.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Sabtu (15/7/2017). Ternyata, Pretty menyewa satu tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, baru pada sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/7/2017), polisi menangkap Pretty yang saat itu, bersama dengan seorang pria bernama Hamdani Soeradinata.
Bawa Ponsel saat Mandi, Gadis ini Tewas Tersengat Listrik, Polisi Terkejut Lihat Foto Terakhirnya https://t.co/sG5f4NydoX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 17, 2017
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kamar 2138. Ditemukan 1 bungkus sabu berat 0,92 gram," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Polisi langsung menginterogasi dua pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap Dani dan Pretty, mereka mengaku akan menyuplai narkoba terhadap seorang pria bernama Alvin di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure Kemayoran.
Polisi pun langsung merengsek masuk ke dalam ruangan. Di sana ditemukan 1 amplip coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ecstasy, dan 38 butir happy five.
"Serta diamankan tujuh orang perempuan," kata Argo.
Ketujuh perempuan itu, berprofesi sebagai artis, yakni Sisi, Emilia, Erlin, Melly, Asri, Gladysta, dan Daniar.
Polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh artis tersebut.
"Tujuh orang tes urine dan positif. Tidak ada barang bukti akan assesment ke BNN. Kalau mereka pengguna, nanti akan direhab," ucap Argo.
Sementara itu, untuk Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Diancam hukuman 5 sampai 12 tahun," imbuh Argo. Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba, "Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo.(WARTAKOTALIVE.COM/ARIE PUJI WALUYO)