Artis Tersandung Narkoba
Pretty Asmara Sudah Dua Tahun Edarkan Narkoba ke Kalangan Artis
Diduga, uang yang diamankan dari tangan Pretty tersebut merupakan hasil pembayaran narkotika dari Alvin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pihak kepolisian menyebut Artis Pretty Asmara telah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Khususnya kepada kalangan artis.
"Pengakuan PA (Pretty Asmara), sudah dua tahun edarkan ini (narkoba)," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/3017).
Jenis narkoba yang diedarkan bermacam-macam.
Dalam penggrebekan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai Rp 25 juta.
Bikin Merinding, Mobil APV Nyemplung ke Danau Sepulang dari Kuburan dan Diikuti Kakek Misterius https://t.co/N2ARxlWg2F via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Diduga, uang yang diamankan dari tangan Pretty tersebut merupakan hasil pembayaran narkotika dari Alvin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pretty diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang bernama Alvin. Saat ini kami masih mencari Alvin, masih DPO," kata Argo.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes narkoba para pelaku.
"Memang hanya Pretty yang negatif narkoba. Tapi tetap harus menjalani proses hukum," katanya.

Atas kasus tersebut, Pretty dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara," kata Dony.
Seperti diketahui, pihak kepolisian berhasil menangkap artis Pretty Asmara terkait penyalahgunaan narkoba di kamar 2138 Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran Jalan H. Benyamin Sueb Kav B-6 Super Blok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) pukul 01.00.
Polisi mengamankan sabu, ekstasi, dan happy five.
Seperti diketahui, polisi menangkap Pretty Asmara bersama tujuh artis lainnya di hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2017) dini hari.
Polisi lebih dulu menangkap HMD alias Dani (47). Ia ditangkap di lobi hotel di kawasan Jakarta Pusat bersama dengan Pretty Asmara. Dari tangan kedua tersangka polisi mendapati barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu.
Nyesek! Marissa Haque Ungkit Masa Lalu Laudya Cythia Bella dengan Pria ini https://t.co/dtRqAEzeCt via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
"Ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dengam berat 0,92 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2017).
Argo menerangkan, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut di hari yang sama. Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka hendak menyuplai narkoba ke seseorang berinisial AL di salah satu ruangan karaoke di hotel yang sama.
"Di ruangan itu, ditemukan 1 amplop cokelat berisi 1 bungkus plastik klip sabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five," kata Argo.
Berdasarkan keterang anggota di lapangan, ucap Argo, terdapat tujuh perempuan artis lain yang diamankan. Mereka berprofesi sebagai pemain film, penyanyi, dan seorang model. Di antaranya berinisial SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY, ES, dan MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi akan adanya pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di Hotel Grand Mercure.
Informasi itu, memberitahukan para artis akan pesta narkoba, termasuk bersama Pretty Asmara.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Sabtu (15/7/2017). Ternyata, Pretty menyewa satu tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, baru pada sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/7/2017), polisi menangkap Pretty yang saat itu, bersama dengan seorang pria bernama Hamdani Soeradinata.
Bawa Ponsel saat Mandi, Gadis ini Tewas Tersengat Listrik, Polisi Terkejut Lihat Foto Terakhirnya https://t.co/sG5f4NydoX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 17, 2017
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kamar 2138. Ditemukan 1 bungkus sabu berat 0,92 gram," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Polisi langsung menginterogasi dua pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap Dani dan Pretty, mereka mengaku akan menyuplai narkoba terhadap seorang pria bernama Alvin di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure Kemayoran.
Polisi pun langsung merengsek masuk ke dalam ruangan. Di sana ditemukan 1 amplip coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ecstasy, dan 38 butir happy five.
"Serta diamankan tujuh orang perempuan," kata Argo.
Ketujuh perempuan itu, berprofesi sebagai artis, yakni Sisi, Emilia, Erlin, Melly, Asri, Gladysta, dan Daniar.
Polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh artis tersebut.
"Tujuh orang tes urine dan positif. Tidak ada barang bukti akan assesment ke BNN. Kalau mereka pengguna, nanti akan direhab," ucap Argo.
Sementara itu, untuk Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Diancam hukuman 5 sampai 12 tahun," imbuh Argo. Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba, "Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo.(mohammad yusuf/arie puji waluyo/warta kota)