Artis Tersandung Narkoba
Pretty Asmara Sudah Dua Tahun Edarkan Narkoba ke Kalangan Artis
Diduga, uang yang diamankan dari tangan Pretty tersebut merupakan hasil pembayaran narkotika dari Alvin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pihak kepolisian menyebut Artis Pretty Asmara telah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Khususnya kepada kalangan artis.
"Pengakuan PA (Pretty Asmara), sudah dua tahun edarkan ini (narkoba)," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/3017).
Jenis narkoba yang diedarkan bermacam-macam.
Dalam penggrebekan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai Rp 25 juta.
Bikin Merinding, Mobil APV Nyemplung ke Danau Sepulang dari Kuburan dan Diikuti Kakek Misterius https://t.co/N2ARxlWg2F via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Diduga, uang yang diamankan dari tangan Pretty tersebut merupakan hasil pembayaran narkotika dari Alvin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pretty diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang bernama Alvin. Saat ini kami masih mencari Alvin, masih DPO," kata Argo.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes narkoba para pelaku.
"Memang hanya Pretty yang negatif narkoba. Tapi tetap harus menjalani proses hukum," katanya.

Atas kasus tersebut, Pretty dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara," kata Dony.
Seperti diketahui, pihak kepolisian berhasil menangkap artis Pretty Asmara terkait penyalahgunaan narkoba di kamar 2138 Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran Jalan H. Benyamin Sueb Kav B-6 Super Blok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) pukul 01.00.
Polisi mengamankan sabu, ekstasi, dan happy five.
Seperti diketahui, polisi menangkap Pretty Asmara bersama tujuh artis lainnya di hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2017) dini hari.