Kamis, 28 Mei 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Hasil Test Urine Negatif Tapi Polisi Tetap Tersangkakan Pretty, Ini Alasannya

Hasil tes urine menyatakan Pretty Asmara negatif menggunakan narkoba.Kendati demikian, Pretty Asmara ditetapkan tersangka lantaran perannya pengedar

Tayang:
Net
Pretty Asmara (tengah berbadan besar) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Aktris Pretty Asmara telah menjalani tes urine terkait tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Berdasarkan keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, hasil tes urine menyatakan Pretty Asmara negatif menggunakan narkoba.

"Pretty memang negatif urine. Amfetamina negatif, benzo negatif," ucap AKBP Dony Alexander ketika ditemui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Kendati demikian, Pretty Asmara ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai pengedar.

"Namun, perannya di sini, dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan (tersangka berinisial D), dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dia yang meminta, atas keterangan Hamdan, Pretty yang memesan," ujar AKBP Dony Alexander.

"Bukan masalah urine, menyediakan, dalam Pasal 132, pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia (Pretty Asmara) menyediakan, menyiapkan, dan membayarkan," tambahnya.

Selain itu, meski tak ada bukti pemesanan, nyatanya, saat ditangkap di lobi Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran, Minggu (16/7/2017) dini hari, Pretty Asmara kedapatan mengantongi uang tunai sejumlah Rp 25 juta.

Pretty Asmara
Pretty Asmara (Instagram/prettyasmara)

Uang tersebut dibayarkan oleh AL, yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran, kepada Pretty Asmara sebagai upah menyediakan sabu, ekstasi, dan happy five untuk pesta narkoba.

Oleh sebab itu, Pretty Asmara dan tersangka D dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Keduanya terancam hukuman pidana antara lima hingga 25 tahun penjara.

 7 ARTIS

Pretty Asmara ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba.

Dilansir dari Tribunnews, sebelum menangkap Pretty Asmara, polisi lebih dulu menangkap HMD alias Dani (47).

Pretty Asmara ditangkap di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Polisi mendapati barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu.

"Ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dengam berat 0,92 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2017).

Argo menerangkan, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut di hari yang sama. Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka hendak menyuplai narkoba ke seseorang berinisial AL di salah satu ruangan karaoke di hotel yang sama.

Tidak sendiri, Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh wanita lainnya yang diduga berprofesi sebagai penyanyi, pemain film, dan model.

Sebelumnya inisial para artis yang ditangkap tersebut telah tersebar, yaitu SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY, ES, MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinteron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).

Baca: Bikin Merinding, Mobil APV Nyemplung ke Danau Sepulang dari Kuburan dan Diikuti Kakek Misterius

Ternyata sebelum penangkapan tersebut penyanyi dan model, Erlyn Suzan, mengunggah sebuah foto di mana terdapat Pretty Asmara dan beberapa wanita lainnya.

SC Pretty Asamara
SC Pretty Asamara (instagram)

Menariknya, wanita pada foto tersebut cocok dengan inisial para artis yang ditangkap bersama Pretty Asmara termasuk Erlyn Suzan sendiri atau ES.

Dalam foto tersebut terdapat seorang wanita bernama Sisi, Asri Handayani yang diduga sebagai AH, Gladys yang diduga sebagai GL, dan Daniar Widyana atau DW.

Tidak terlihat wanita yang berinisial EY dan MH pada foto tersebut hingga belum diketahui nama aslinya.

Dalam sebuah foto terlihat pula Pretty Asmara bersama Dani dan juga lima wanita yang terdapat dalam unggahan Erlyn Suzan dan dua wanita lainnya yang ditangkap oleh polisi.

Pretty Asmara
Pretty Asmara (Group WhatsApp)

Pernah Berfoto Bersama Kepala BNN

Belum lama heboh kabar penangkapan Ammar Zoni terkait narkoba, kini ada artis lain yang terjerat dengan kasus yang sama.

Kabar mengejutkan itu datang dari Pretty Asmara.

Artis bertubuh tambun itu ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Melansir dari Tribunnews.com Pretty Asmara ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Ancol, jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya yang bersangkutan (Pretty Asmara) sudah kita tangkap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/7/2017).

Polisi belum menjelaskan kronologis penangkapan Pretty Asmara.

Menurut Argo, sekarang penyidik sedang melakukan pengembangan.

Pretty Asmara dikenal sebagai artis yang ceria dan kerap melempar senyum kepada orang-orang.

Tapi siapa sangka di balik itu semua, Pretty harus berurusan dengan barang haram.

Baca: Lupa Masih Pakai Celana Dalam Bisa Bergetar saat Ketemu Calon Mertua, Wanita ini Panik Setengah Mati

Padahal sebelumnya ia pernah memamerkan foto narsis dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso.

Dalam foto tersebut nampak Budi Waseso dan Pretty Asmara mengenakan busana berwarna putih.

Tidak ada caption atau komentar dalam foto yang diunggah Pretty Asmara ke Instagram pribadinya, Kamis (4/5/2017).

prettyasmara
instagram.com/prettyasmara

Melihat dari beberapa unggahan Pretty sebelumnya, artis bertubuh tambun itu sedang menghadiri Dialog Interaktif P4GN Kepala BNN Bersama Kalangan Artis Indonesia.

Sebuah video yang direkam saat acara itu berlangsung, Pretty mengatakan, "Kami lagi ada di Kartica Candra, dialog iteraktif bersama Pak Budwas."

Mengherankan memang jika melihat sosok Pretty yang mendatangi kampanye anti narkoba, tapi berselang dua bulan dirinya malah diciduk polisi karena narkoba.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved