Artis Tersandung Narkoba
Axel Matthew Dibawa ke Polres Soetta Sambil Didekap Jeremy Thomas
Pantauan Tribunnews, Axel tampak seperti ketakutan menghadapi sejumlah kamera dan rentetan pertanyaan awak media yang ditujukan padanya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dibawa keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017) sekira pukul 19.30 WIB.
Pantauan Tribunnews, Axel tampak seperti ketakutan menghadapi sejumlah kamera dan rentetan pertanyaan awak media yang ditujukan padanya.
Axel yang mengenakan jaket hoodie bercorak army dan masker hijau pun terlihat memeluk sang ayah.
Jeremy yang berada di sampingnya, siaga mendekap sang putra sembari tetap berjalan melewati sekumpulan awak media yang menghalangi.
Terdapat sekira 4 pria, yang mendampingi Axel ke luar dari rumah sakit.
Anak David Batal Diterima di Sekolah Negeri Usai Istri Lapor ke Disdik ada Uang Seragam Rp 830 Ribu https://t.co/sGtbPCDMWF via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Saat berjalan, Axel dan Jeremy memilih bungkam dan bergegas memasuki mobil Suzuki APV berwarna silver
Ditemui sebelum Axel dibawa ke rumah sakit, Jeremy menegaskan dirinya siap mengikuti prosedur hukum yang diwajibkan.
Rencananya, Axel akan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Malam ini saya sepakat untuk menyelesaikan BAP. Kami tidak mau menunggu lagi. Kami ingin menyelesaikan dengan cepat biar tuntas. Biar saya pun jelas bahwa anak saya bermain sama siapa. Kalau anak saya bermain dengan yang tidak baik, tidak mau saya," tegasnya.
Bikin Merinding, Mobil APV Nyemplung ke Danau Sepulang dari Kuburan dan Diikuti Kakek Misterius https://t.co/N2ARxlWg2F via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Sebelumnya, pada Selasa (18/7/2017) siang Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.(*)