SIM Keliling Kota Bandung ada di Dua Tempat Ini, Ayo Segera Datang!
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM. . .
Penulis: Ery Chandra | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di dua lokasi, Senin (17/7/2017).
Mobil SIM keliling online 1 hadir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Mobil SIM keliling online 2 hadir di Giant Pasteur, Jalan DR. Djunjunan, Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.
Inilah 5 Layanan Internet yang Kena Blokir Pemerintah Sebelum Telegram https://t.co/suCUFmJViZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 16, 2017
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-bandung_20161115_084240.jpg)