Ormas Langgar Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Ini Sanksinya
Perppu ini menjadi polemik karena ada banyak penolakan dan perdebatan di masyarakat.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Perppu ini berlaku sejak 10 Juli lalu.
Perppu ini menjadi polemik karena ada banyak penolakan dan perdebatan di masyarakat.
Guru besar UI, Prof. Satya Arinanto, mengatakan Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 17 tahun 2013.
Ia menambahkan, saat ini sudah tercatat ada lebih dari 334 ribu ormas yang berbadan hukum menurut data dari Kemendagri dan Kemhumham.
Bawa Ponsel saat Mandi, Gadis ini Tewas Tersengat Listrik, Polisi Terkejut Lihat Foto Terakhirnya https://t.co/sG5f4NydoX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 17, 2017
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenkopolhukam, Heni Susila, mengatakan Pemerintah tidak Perppu ini secara tiba-tiba melainkan melalui proses rapat terbatas maupun rapat kabinet Presiden Jokowi-JK.
Dasar hukumnya adalah karena unsur kegentingan yang memaksa dan falsafah dasar negara.
Adapun bagi ormas yang melanggar Perppu ini akan dikenakan sanksi.
Heni mengatakan aturan ini tidak menyangkut ormas tertentu tapi berlaku bagi seluruh masyarakat.
"Pencabutan surat keterangan terdaftar, ada di pasal 60 secara berjenjang, apabila ormas yang melanggar pasal 59, maka dia dapat langsung pencabutan dan SKT. Alternatif masalahnya serius terkait falsafah negara," kata Heni Susila. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/heni-susila_20170717_204120.jpg)