Soal Pemasangan Stiker Pajak, Gold’s Gym Tegaskan Taat Pajak
Walau ada bukti, petugas tidak mencabut stiker peringatan karena harus melakukan konfirmasi. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Manajemen Gold's Gym mengatakan pihaknya selalu perhatian dalam membayar pajak.
Pernyataan tersebut meluruskan adanya pemasangan stiker yang menyebutkan Tempat fitnes di Braga tidak membayar pajak Rp 86 juta selama Mei 2017.
Seperti diketahui, setelah dipasang surat peringatan, manager operasional Gold’s Gym, Cucun Supriatna, menunjukkan bukti pembayaran melalui Bank Jabar Banten tertanggal 15 Juni 2017 sebesar Rp 78 juta.
“Padahal ini adalah bukti yang sah atas pembayaran kami selama ini. Bukti pembayaran pajak ini adalah bukti yang sah bahwa pihak Gold's Gym telah membayar sesuai ketentuan,” tutur Ingewati Finance Gold’s Gym Indonesia dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (15/7/2017).
Walau ada bukti, petugas tidak mencabut stiker peringatan karena harus melakukan konfirmasi ke pihak bank soal pembayaran tersebut.
Anak Kesayangannya Dipecat Pesbukers, Ayah Ojak: Emang Anak Ayah Kambing Digituin? https://t.co/PehIPvuOq8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 15, 2017
Ingewati menambahkan sebenarnya sah-sah saja dan sesuai prosedur petugas pajak konfirmasi ke bank bersangkutan. Namun, Inge menegaskan, sebenarnya pembayaran yang dilakukan Gold’s Gym sudah sesuai waktu yang ditentukan.
“Gold’s Gym membayar pajak melalui bank BJB pada tanggal 15 Juni, namun ternyata saat itu terjadi offline dari pihak Bank tanpa sepengetahuan Gold’s Gym. Informasi offline tersebut baru diketahui pada tanggal 11 Juli”.
Kabid Pengendalian Apep Insan Farid didampingi Kasubdit Penindakan Panji Kharismadi, menyebut pemasangan stiker peringatan dilakukan karena sudah tiga kali diberikan surat teguran tapi tidak digubris.
Penjelasan Gold’s Gym pusat: Menurut manajemen Gold’s Gym pusat, pertanyaan timbul, mengapa penyampaian Surat Teguran ke-1 dan Surat Teguran ke-2 dilakukan pada tanggal yang sama?
Yaitu sehari sebelum pengantaran Surat Teguran ke-3 yang disampaikan tepat waktu/sesuai tanggal Surat Teguran ke-3 tersebut.
Padahal rentang waktu penerbitan surat tersebut adalah 7 (tujuh) hari.
Pihak Tim Petugas Pajak mengatakan bahwa ada aturan untuk dapat menempatkan stiker bersama dengan dikeluarkannya Surat Teguran ke-2.
Namun sangat disayangkan oleh Pihak Gold’s Gym jika aturan dijalankan tanpa melihat data sebenarnya. Berita Acara Pemasangan Media Peringatan ditandatangani oleh Cucun tanpa mengklarifikasi kepada Tim Pajak Gold’s Gym Pusat pada tanggal 11 Juli 2017.
Dengan demikian, sebenarnya yang terjadi adalah, adanya kesalahan sistem saat Gold’s Gym melakukan transaksi pembayaran pajak.
“Kami tidak bisa melihat apakah sistem sedang offline karena pada hari itu, kami mendapat ID Billing dan pembayaran pajak bisa diproses melalui Bank pada 15 Juni 2017.
Bu Guru Tertangkap Satpol PP Lagi Mesum di Hotel dengan Pemilik Sekolah https://t.co/G60oJZ80BS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 15, 2017
Dengan demikian sebenarnya, tanggal jatuh tempo Pajak Daerah yakni pada 15 bulan berikutnya dan kami telah membayar pada tanggal 15 Juni 2017 untuk masa pajak Mei 2017 sebesar Rp 78.051.009,” tandas Ingewati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gold-gym_20170715_113632.jpg)