Senin, 13 April 2026

Warga Kebon Jeruk Harus Kosongkan Rumahnya Paling Lambat Rabu Depan

Kuasa Hukum Warga Kebon Jeruk, Asri Vidya Dewi, mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung mengirimkan surat peringatan pengosongan kepada warga.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Tenda Kuliner Penggusuran Warga Jalan Stasiun Barat, Bandung. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Warga Kebon Jeruk, Asri Vidya Dewi, mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung mengirimkan surat peringatan pengosongan kepada warga di wilayah Stasiun Barat, Stasiun Bandung.

Dalam surat yang dilayangkan pada tanggal 11 Juli 2017 tersebut PT KAI meminta warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka paling lambat Rabu, 19 Juli 2017.

"Dengan adanya surat yang diberikan oleh PT KAI pada warga kebon jeruk isinya akan menggusur kembali warga yang sedang bertahan hidup maka jelaslah bahwa PT KAI mengabaikan putusan pengadilan dan hukum yang sah," ujar Asri Vidya Dewi melalui pesan singkat Whastapp kepada Tribunjabar.co.id, Kamis (13/7/2017).

Asri mengatakan terkait dengan laporan ke Polisi pada hari ini akan dipelajari lebih lanjut.
"Dalam laporan tadi Polisi mengatakan akan mempelajari, padahal keadaan sudah genting. Sangat disayangkan sekali," tutur Asri.


Asri berharap supaya Kepolisian bisa bergerak dengan cepat.

"Paling tidak memberikan arahan, apa yang harus dilakukan oleh warga, mengatisipasi dan lain-lain," jelasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved