Komite Rakyat Kebon Jeruk Nilai SP 1 PT KAI Salah Alamat
Rosid Nuryadin menyebut untuk permasalahan itu pihak pengadilan telah menyatakan PT KAI tidak mempunyai legalitas kepemilikan
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ketua Komite Rakyat Kebon Jeruk, Rosid Nuryadin (51) menilai, Surat Peringatan (SP) 1 dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung adalah salah alamat.
"Sudah jelas salah alamat. Di surat tersebut KOP PT KAI untuk warga yang mana, siapa nama-namanya. Harus jelas," kata Rosid Nuryadin saat ditemui Tribun Jabar, di Tenda Kuliner Penggusuran Warga Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, Kamis (13/7/2017).
Rosid Nuryadin menyebut untuk permasalahan itu pihak pengadilan telah menyatakan PT KAI tidak mempunyai legalitas kepemilikan.
Selain itu, ia mempertanyakan lahan yang harus dikosongkan itu berada di lokasi yang mana.
Jarang Terekspos, Inilah Putri Cantik Titi DJ yang Tengah Beranjak Dewasa, Lihat Foto-fotonya https://t.co/M3pKTZeXMP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 13, 2017
Dia juga meragukan isi surat yang dilayangkan tersebut.
"Karena bentuk surat itu harus jelas kepada siapa diberikannya," ujar Rosid.
Ia berharap supaya warga tidak diganggu kedepannya.
Rosid menjelaskan warga telah mengikuti prosedur hukum yang jelas.
"Setelah menerima surat dari PT KAI, kami meminta perlindungan hukum ke pihak aparat Kepolisian. Takut hal yang tidak diinginkan terjadi," jelasnya. (*)