Sabtu, 2 Mei 2026

Haji Lulung Tegaskan Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Hukumnya Wajib

Inisiatif anggota dewan itu, kata dia, tidak didukung oleh Pemprov DKI. Kalau didukung, maka Pemprov DKI bisa mengeluarkan Perda dalam waktu tiga bula

Tayang:
Editor: Ravianto
Facebook/Berita Teman Pintar
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau Haji Lulung. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau dikenal dengan sapaan Haji Lulung mengatakan bahwa kenaikan tunjangan anggota dewan hukumnya wajib.

Karena ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.

"Wajib itu karena undang-undang," kata Lulung saat berkunjung ke Wihara Dharma Bhakti Petak Sembilan, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7).


Namun, di sisi lain, eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa membantu.

Padahal, berdasarkan data yang dia peroleh, Jakarta paling telat melaksanakan peraturan tersebut.

"Ini persoalan krusial, tapi pemerintah DKI tidak melaksanakan. Sehingga lewat DPRD sendiri harus menggunakan Paripurna sebanyak tujuh kali," tuturnya.

Inisiatif anggota dewan itu, kata dia, tidak didukung oleh Pemprov DKI. Kalau didukung, maka Pemprov DKI bisa mengeluarkan Perda dalam waktu tiga bulan.

"Jadi saat ini kita marathon sebelum 22 Juli. Karena hanya inisiatif dewan saja," ucap dia.(*)


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved