Anaknya Digugat Cerai Gracia Indri, Ini Pernyataan Ayah David NOAH
Gracia Indri, pemilik nama asli Indria Sari Sulistyaningrum menggugat cerai sang suami, David Kurnia Albert Dorfel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Didi Albert Dorfel, ayahanda David ' NOAH' membenarkan putranya digugat cerai sang istri, presenter dan artis peran Gracia Indri.
"Iya, benar kabar (gugatan cerai Gracia) itu, saya juga baru tahu ada dokumen gugatan itu," kata Didi saat dihubungi wartawan, Rabu (12/7/2017).
Gracia Indri, pemilik nama asli Indria Sari Sulistyaningrum menggugat cerai sang suami, David Kurnia Albert Dorfel.
Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 Juli 2017 lalu.
Gracia Indri mengajukan gugatan bernomor perkara No. 285/Pdt.G/2017/PNBdg itu, diwakili 4 orang kuasa hukumnya. Salah seorang kuasa hukumnya bernama Rohman Hidayat.
Dulu Tomboy, Kini Fay Nabila IMB Tampil Makin Feminin dan Seksi. Bikin Melek Kaum Adam! https://t.co/HCr3nW3fpX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 12, 2017
Cekcok atau perselisihan jadi alasan Gracia menggugat cerai sang suami.
"Iya benar, (tergugat cerai) atas nama David Kurnia Albert Dorfel Diterma PN tanggal 4 juli 2017. (Alasannya) cekcok lah. Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975," kata Wasdi Permana SH, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dihubungi Rabu (12/7/2017).
Merujuk kepada pasal itu, tampaknya rumah tangga yang dibina Gracia dan David sudah tak lagi harmonis.
"Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah," demikian bunyi pasal tersebut.
Beberapa bulan ke belakang, rumah tangga Gracia dan David yang dibina selama 3 tahun itu sempat diterpa kabar tak sedap.
Rumah tangga mereka sempat dikabarkan merenggang.
Pasangan tersebut menikah pada 28 Desember 2014 di Gereja Katerdral, Bandung. Hingga kini, keduanya belum dikarunia buah hati.
Menyoal sidang perdana perceraian mereka, Wasdi belum dapat memastikan. Namun proses persidangan dipastikan akan tetap bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.