Kereta Api

Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Batal Naik

Dengan demikian, maka per 6 Juli 2017, tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Ilustrasi Kereta api 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis, PT KAI membatalkan kebijakan kenaikan tarif Kereta Api (KA) ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai keberangkatan 7 Juli 2017.

"Dengan demikian, maka per 6 Juli 2017, tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)," kata Vice President Public Relations PT KAI, Agus Komarudin di Kantor Pusat PT KAI , Bandung, Kamis (6/7/2017).

Baca: KPU Jabar Anggap Kecil Anggaran Rp 1 Triliun untuk Pilgub Jabar

Menurut Agus, bagi masyarakat yang telah membeli tiket kereta yang termasuk dalam daftar KA bersubsidi itu pada 24 Juni- 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.

Sementara bagi calon penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut pada 24 Juni-4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daeran lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved