Surat Kuasa Gugatan PLK Diduga Cacat Hukum

BPSMKJB menilai gugatan itu tidak memiliki landasan karena surat kuasa. . .

Penulis: Ichsan | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Ilustrasi Wasit, Hakim, dan Budaya Hukum 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak dapat diterima (NO).

BPSMKJB menilai gugatan itu tidak memiliki landasan karena surat kuasa yang digunakan diduga cacat hukum.

Hal itu disampaikan penasihat hukum BPSMKJB, Benny Wullur SH, usai sidang di PN Bandung, Selasa (4/7/2017).

Sidang menghadirkan tiga orang saksi ahli, salah satunya ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun SH.

Benny mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihak PLK menggunakan surat kuasa yang cacat hukum alias tidak sah. Pasalnya, pemberi kuasa bukanlah orang yang berwenang dan tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK yang tertulis di dalam surat kuasa tersebut.

"Surat kuasa kan menjadi dasar gugatan. Tapi kami menilai tidak sah karena pemberi kuasa haruslah orang yang berwenang. Kenyataannya pemberi kuasa orang yang tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK. Otomatis surat kuasa ini cacat," kata Benny.

Pihaknya, lanjut Benny, sudah meminta majelis hakim untuk memperlihatkan surat kuasa tersebut.

Namun sudah tiga kali memohon kepada majelis hakim, permintaan tidak pernah dikabulkan alias ditolak.

"Secara perdata, kalau terbukti kuasanya cacat, perkara selesai atau tidak dapat diterima," ujarnya.

Bahkan, lanjut Benny, kaitan dengan surat kuasa dan akta kepengurusan PLK, sudah berkali-kali ada kasus pidananya.

Yang terakhir, kasusnya masih berjalan dan saat ini berkasnya sudah ada di tangan pihak kejaksaan.

"Akta masih digunakan, padahal diduga terjadi tindak pidana. Gugatan perdata ini seharusnya tidak dapat diterima," kata Benny.

Sementara itu dalam kesaksiannya di persidangan, Refly Harun menyinggung soal nasionalisasi aset dan tidak bisanya organisasi mewariskan aset kepada organisasi baru.

"Ketika sebuah aset sudah dinasionalisasi, aset sudah berpindah dan menjadi milik negara. Sebuah organisasi bisa dikatakan sebagai warisan dari organisasi sebelumnya hanya dari sifatnya, visi, dan misi, tapi tidak untuk aset," kata Refly.

Sementara itu, penasihat hukum dari PLK, Hendri Sulaeman SH mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada proses hukum.

"Kami ikuti prosedur hukum saja," kata Hendri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved