Sidang Ketiga Buni Yani, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Terdakwa
Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG – Buni Yani dijadwalkan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hari ini, Selasa (4/7/2017).
Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, Buni Yani dan penasihat hukum mengajukan sembilan poin eskepsi.
Buni Yani dan tim penasihat hukumnya keberatan terhadap dakwaan JPU yang mendakwanya menggunakan pasa 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun menggunakan kasus eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai referensi hukum pada kasusnya.
Ia mengklaim seharusnya bebas lantaran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait perkara yang sama.
Buni Yani didakwa melanggar undang-undang ITE terkait video pidato Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. (*)