Selasa, 14 April 2026

Mantan Dirut PT Pertamina Transnasional Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Pengadaan Kapal

Jaksa penyidik menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK)‎ Suherimanto.

Editor: Fauzie Pradita Abbas

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penyidik menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK)‎ Suherimanto.

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2017) petang.

Suherimanto merupakan tersangka kasus penggadaan kapal Anchor Handlinh Tug Supply (AHTS) atau kapal pendukung kegiatan lepas pantai tahun 2012-2014.

Seusai pemeriksaan di Gedung Bundar pada pukul 18.00 WIB, Suherimanto yang sudah mengenakan rompi tahanan warna merah muda terlihat menunduk saat digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, Suherimanto dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agunģ yang berada tidak jauh dari Gedung Bundar.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Warih Sadono.

Warih menjelaskan, penahanan mantan orang nomor satu PT Pertamina Transkontinental ini dilakukan karena pihaknya khawatir tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan merusak barang bukti.

Selain itu, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Diharapkan penahanan dapat mempercepat proses penyidikan.

Mantan Dirut PT Pertamina Transkontinental, Suherimanto, ditetapkan tersangka oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung sejak 2 Juni 2017.

Diduga Suherimanto melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak 2 kapal AHTS oleh PT Pertamina Transkontinental pada 2012-2014 senilai 28,4 juta Dolar AS.

Jaksa penyidik menemukan bukti aliran dana ke Suherimanto dan beberapa pihak lain bernilai miliaran rupiah sebagai timbal balik atas pengadaan dua kapal tersebut.

Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp35,32 miliar.

Suherimanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved