Mudik Lebaran 2017

Cuti Lebaran PNS Ditambah Tapi Masih Bolos Kerja, Siap-siap Dapat Sanksi dari Mendagri

Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk memberi sanksi administrasi, jika masih ada yang membolos pada hari pertama masuk kerja

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai melantik Pejabat Administrator dan Struktural di Kampus IPDN Jatinangor, Senin (6/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berakhir pada Jumat (30/6/2017) mendatang dan kembali masuk bekerja pada Senin (3/7/2017).

Apabila masih ada pegawai pemerintah yang masih "menambah" waktu liburnya, maka Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo siap memberi sanksi kepada yang bersangkutan.

Kata dia, hal itu juga sudah disepakati dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokorasi (KemenPAN-RB).

"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk memberi sanksi administrasi, jika masih ada yang membolos pada hari pertama masuk kerja," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (27/6/2017)

Mengenai sanksi yang akan diberikan, kata Tjahjo, akan sangat tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh PNS nantinya.

Dijelaskan olehnya, pada hari pertama kerja usai cuti bersama, pegawai sudah harus melakukan upacara Senin pagi dan bekerja seperti biasa.

"Ada upacara Senin pagi seperti biasa. Kecuali sakit dan ada surat keterangan, PNS tidak diberi sanksi administrasi," tegas dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved