Senin, 13 April 2026

Kemenkumham Jabar Beri Remisi Narapidana yang Penuhi Syarat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Jannisha Rosmana Dewi

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat.

Kepala Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati menjelaskan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi.

"Seluruh warga binaan se-Jawa Barat sebanyak 10.666 orang. Sementara jumlah pembinaan itu sendiri ada 22.900 orang. Remisi yang diberikan 10.666 orang," kata Susy Susilawati, di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, Minggu, (25/6/2017).

Susy Susilawati menilai kenaikan jumlah narapidana terus menerus terjadi di wilayah Jawa Barat ini.

"Di Lapas Sukamiskin sendiri kami usulkan 98 orang. Tapi yang turun hanya 42. Terdiri dari PP 32 atau pidana umum sebanyak 30 orang. PP 28 sebanyak 4 orang dan PP 99-nya hanya 8 orang yang sudah turun," ujar Susy Susilawati.

"Untuk lapas sukamiskin kami ajukan ada 38 orang, yang baru turun 8 orang berarti," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved