Viral di Medsos

Viral Driver Taksi Online Dihukum Lepas Baju Lantaran Kedapatan Angkut Penumpang di Bandara

Terdengar juga ada yang berteriak, "Saya mohon ampun, tidak akan mengulangi lagi."

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Twitter
Driver taksi online dihukum 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Indan Kurnia

TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebuah video pria bertelanjang dada tengah duduk di kursi menjadi viral di media sosial.

Menurut kabar yang beredar pria tersebut merupakan seorang pengemudi taksi online.

Dirinya dikabarkan tertangkap mengambil penumpang di Bandara Internasional Adisucipto, Yogyakarta.

Pria tersebut kemudian dihukum melepaskan pakaiannya di tempat umum.

Dalam video terlihat beberapa orang berada di sekitar si pria.

Terdengar juga ada yang berteriak, "Saya mohon ampun, tidak akan mengulangi lagi."

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Am0k4 dan telah mendapat 101 retweet sejak pertamakali dibagikan, Minggu (18/6/2017).

Seorang pengguna Twitter lain berkomentar, "Hellowww Komnas HAM!!!!! Kapan pemberlakuan vonis kek gini di bandara adisucipto? Dan siapa majelis hakimnya?"

Ada juga yang merasa kasihan kepada si driver taksi online tersebut.

"Kasihan ya, org cari rezeki digitukan?  Apa dia merugikan org? Malah bantu penumpang kan ya???" tulis akun @wahyuAasih.

Ada pula yang menyebut hukuman yang diterima si driver agak keterlaluan.

"Pastinya dia melanggar.perda mengatur driver online dilarang msuk bandara.cm cara hukumannya yg agak kterlaluan," tulis akun @ahmadzu18522158.

Ternyata video yang tengah viral itu diunggah juga oleh akun Instagram @thenewbikingregetan, Senin (19/6/2017).

"TKP Bandara Adisucipto

Kronologi :
.

Driver online tertangkap mengambil penumpang di bandara Adi Sucipto Jogjakarta. Lalu dia digiring dan diberikan hukuman lepas baju ditempat umum.

Pertanyaannya : apakah driver tersebut layak diberikan hukuman seperti itu?" tulis akun tersebut dalam caption.

Sampai video tersebut diberitakan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved