BPOM Akan Berikan Sanksi Kepada Pihak Importir
Terkait dengan dicabutnya nomor izin edar dari empat mie instan Korea, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM akan memberikan sanksi kepada importir.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Terkait dengan dicabutnya nomor izin edar dari empat mie instan asal Korea beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku akan memberikan sanksi kepada importir.
"Kami sudah siapkan sanksi untuk pihak importir," ujar Abdul Rahim, Kepala BPOM Bandung kepada TribunJabar.co.id pada Senin (19/6/2017).
Pencabutan izin juga merupakan respon dari pihak BPOM kepada importir karena telah berbohong mengenai isi dari keempat produk tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan akan jenis sanksi seperti apa yang akan diberikan.
Abdul Rahim juga menghimbau agar para distributor dan supermarket segera menarik produk tersebut dari pasaran.
"Kita bakal inspeksi ke supermarket dan kalau masih ada nanti bakal kita sita dan musnahkan," tambah Abdul Rahim.
Keempat produk yang telah dilarang beredar adalah Samyang Mie Instan U-Dong, Nongshim Mie Instan, Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mie Instan (Yeul Ramen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/badan-pemeriksaan-obat-dan-makanan-bpom_20170619_125441.jpg)