Polda Jabar Musnahkan 9,5 Kilogram Sabu dan 2.600 Butir Ekstasi
Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis baru.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
BANDUNG, TRIBUN- Polda Jabar memusnahkan 9,5 kilogram sabu dan 2.600 butir ekstasi di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jumat (16/6/2017).
Barang bukti narkotika sebanyak itu didapatkan dari enam pengedar yang tertangkap sepanjang April-Mei 2017.
Keenam tersangka itu merupakan pengedar jaringan Jakarta, Bogor, dan Bandung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis baru.
"Harganya terbilang mahal, satu butir ekstasi harganya sekitar Rp 350 ribu dan Rp 1,5 juta untuk satu gram sabu," ujar Kapolda seraya menunjukkan sabu sebelum dimusnahkan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial VAP, YC, YT, AJJ, HY, dan MM.
Menurut Anton Charliyan, dari barang bukti yang ditemukan itu nilai jualnya mencapai Rp 15 miliar.
"Dengan tertangkapnya keenam orang ini, polisi bisa menyelamatkan sebanyak 58.085 orang dari mengonsumsi sabu dan ekstasi," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dari keenam tersangka, yang pertama kali tertangkap adalah VAP dan YC di Apartemen Sentra Timur, di Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur.
"Tertangkapnya kedua orang itu adalah hasil pengembangan dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap di Bogor pada akhir Januari," ujar Yusri Yunus.

Dari dua orang yang ditangkap di Jakarta itu, ucapnya, polisi mengamankan 8,3 kilogram sabu.
"Tersangka lainnya tertangkap di Bandung dan Garut," kata Yusri Yunus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air asam sulfat atau cairan untuk akumulator.
Sabu diaduk hingga air berwarna putih itu berubah menjadi coklat.
Pemusnahan pil ekstasi juga relatif sama namun pil yang dicampur asam sulfat itu diblender. (*)