Majelis Hakim Tolak Gugatan Terhadap Ibunya
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, Rabu (14/6/2017).
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT- Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menolak seluruh gugatan pasangan suami istri Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibunya, Siti Rokayah alias Amih.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara.
Masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat pun karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, disebut majelis hakim juga tak sesuai dengan gugatan.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, Rabu (14/6/2017). (*)