Majelis Hakim Tolak Gugatan Terhadap Ibunya

"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, Rabu (14/6/2017).

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT- Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menolak seluruh gugatan pasangan suami istri Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibunya, Siti Rokayah alias Amih.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara.

Masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat pun karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, disebut majelis hakim juga tak sesuai dengan gugatan.

"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, Rabu (14/6/2017). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved