Selasa, 7 April 2026

6 Temuan DJBC Jabar dalam Kasus Pembuatan Minuman Ilegal PTN

DJBC Jabar menyita barang bukti 21.350 botol minuman beralkohol ilegal yang siap diedarkan ke seluruh wilayah Jabar.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Theofilus Richard
TPN, pelaku pembuat minuman beralkohol ilegal, Rabu (14/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah minuman beralkohol ilegal disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar pada awal Juni lalu.

DJBC Jabar memamerkan barang sitaan itu dan pembuat minuman itu, TPN (38), saat jumpa pers, Rabu (14/6/2017).

Berikut beberapa fakta penting dalam kasus minuman beralkohol ilegal itu

1. Puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal siap edar
DJBC Jabar menyita barang bukti 21.350 botol minuman beralkohol ilegal yang siap diedarkan ke seluruh wilayah Jabar.

DJBC Jabar juga menemukan 14.100 botol kosong diduga akan diisi minuman beralhokol buatan PTN.

Minuman yang disita DJBC Jabar dari pelaku pembuatan minuman ilegal, PTN, Rabu (14/6/2017).
Minuman yang disita DJBC Jabar dari pelaku pembuatan minuman ilegal, PTN, Rabu (14/6/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

2. Pita cukai palsu
Pelaku berinisial TPN mengakali keaslian minuman dengan menempelkan pita cukai palsu di setiap botol minuman yang dia dijual.

Pita cukai yang asli memiliki hologram.

3. Bahan oplosan
Pelaku menggunakan beberapa bahan yang mudah ditemui saat mengoplos minuman.

Bahan tersebut adalah gula, karamel, dan etil alkohol.

4. Modus
Pelaku membeli minuman resmi lalu mencampurnya dengan bahan yang diracik sendiri.

Perbandingan satu botol minuman asli dan tiga botol minuman buatan sendiri. 

TPN, pelaku pembuat minuman beralkohol ilegal, Rabu (14/6/2017).
TPN, pelaku pembuat minuman beralkohol ilegal, Rabu (14/6/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

5. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 3,5 miliar
Dari barang bukti berupa botol minuman dan pita cukai palsu, kerugian negara mencapai Rp 330 juta.

Karena bisnis ilegal itu sudahlebih dari setahun, total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 3,5 miliar.

6. Pelaku ditangkap di rumah
TPN ditangkap pada Sabtu (3/6/2017) di rumahnya di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Di tempat tersebut, TPN menyulap rumah tinggal menjadi pabrik minuman beralkohol ilegal.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved