Sengketa Lahan PT KAI Dimenangkan Warga? Ini Komentar Manajer Humas Daop 2 Bandung
Menurut Joni, lahan itu tetap milik PT KAI karena warga tidak memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Menanggapi laporan warga Kebon Jeruk ke Mapolrestabes Bandung terkait intimidasi oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus menampik bahwa Polsuska mengintimidasi.
Menurutnya, yang dimenangkan warga di Pengadilan adalah gugatan ganti rugi saja.
"Yang dimenangkan hanya gugatan ganti rugi saat dilaksanakan penertiban. Besarannya Rp 15 juta dikali 25 orang. Itu pun PT KAI akan mengajukan banding," ujar Joni via pesan singkat, Senin (12/6/2017).
Menurut Joni, lahan itu tetap milik PT KAI karena warga tidak memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah.
"Kalau saat ini mereka membangun di lahan tersebut tanpa izin, tentu kami tegur tindakan tersebut," ujarnya.
Masyarakat RW02 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung mendatangi Markas Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2017).
Mereka hendak melaporkan tindakan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 2 Bandung terhadap masyarakat Kebon Jeruk yang telah memenangkan sengketa lahan di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang putusan pada Rabu (31/5/2016).
Masyarakat, selain mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta dikali 25 korban dari PT KAI, mereka juga diperbolehkan membangun kembali rumah di lahan-lahan bekas penggusuran itu. (*)