Penggusuran
Warga Kebon Jeruk Bandung Pun Menangis Haru, Setelah Menangi Gugatan Hukum Melawan PT KAI
Dua orang ibu berbaju dan berkerudung hitam langsung sujud syukur saat Hakim Ketua Irwan Effendi membacakan putusan
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Isak tangis warga RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung mewarnai sidang putusan sengketa penggusuran lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Stasiun Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (31/5/2017).
Dua orang ibu berbaju dan berkerudung hitam langsung sujud syukur saat Hakim Ketua Irwan Effendi, membacakan putusan bahwa tergugat 1 yakni, PT KAI harus membayar ganti rugi kepada 25 orang penggugat.
"Menghukum tergugat 1 (PT KAI) untuk membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta dikali 25 orang penggugat dengan total Rp 375 juta. Demikian diputuskan," ujar Hakim.
Penasehat Hukum Penggugat, Asri Vidia Dewi mengatakan penggusuran oleh PT KAI pada 26 Juli 2016 terhadap tempat tinggal warga Kebon Jeruk adalah perbuatan yang melanggar hukum, sebab dilakukan tanpa alasan jelas.
"PT KAI tidak bisa membuktikan hak kepemilikan lahan. Dan asal diketahui, PT KAI itu bukan aset negara, dia persero dan karenanya adalah milik swasta. Jika akan melakukan penggusuran, tentu harus berproses sesuai hukum," ujar Asri seusai sidang.
Asri mengatakan, uang ganti rugi oleh PT KAI dinilai kurang, sebab para penggugat tidak bisa merinci secara mendetail aset-aset di lahan mereka yang telah hilang. "Seperti keris, BPKB, dan lainnya itu kan susah dirinci karena sudah hancur (bersama dengan penggusuran). Tapi kami dalam mengajukan ganti rugi ya dalam nilai yang sebesar-besarnya," ujar Asri.
Penggugat melayangkan gugatan ke dua pihak, selain ke PT KAI, juga ke Pemerintah Kota Bandung. "Karena kami sebagai pemenang, kami tinggal menunggu 14 hari apakah ada upaya banding dari pihak yang kalah atau tidak," ujarnya. (ram)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/warga_20170531_120847.jpg)