Jangan Sampai Kedaluwarsa, SIM Keliling Ada di Dua Lokasi Ini
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Selasa (23/05/2017) seperti biasa siap melayani di dua lokasi.
Mobil SIM keliling online 1 berada di Yogya Metro Jalan Venus Barat Kav 17-18 dan lokasi kedua ada di Griya Hemat Jalan Soekarno Hatta No 533 Bandung.
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan dan layanan tersebut dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)