SIM Keliling 1 Tak Beroperasi, SIM Keliling 2 Hadir di Giant Suci Jalan PHH Mustapa
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Kamis (18/5/2017) siap melayani di satu lokasi saja.
Sesuai dengan informasi di akun instagram @polrestabesbandung, mobil SIM Keliling Online 1 tidak beroperasi, sedangkan mobil 2 melayani di Giant Suci Jalan PHH Mustapa.
Perlu diketahui, layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Waktu pelayanan seperti bisanya dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 dan Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratannya.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung termasuk fotokopinya.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM tersebut, juga bisa Anda lakukan hari ini di SIM Corner Pasar Modern Batununggal dan SIM Outlet BTC di Jalan Djundjunan Pasteur.
Sementara untuk layanan penerbitan SIM Baru hanya bisa diproses di SATPAS Polrestabes Bandung, Jalan Jawa No 1.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)