Komisi IV DPR akan Memberlakukan Hak Angket Kepada Menteri Pertanian Jika . . .

Hari ini saja melihat di media harga bawang putih perkilonya Rp 100 ribu. Mentan memberikan pernyataan berbeda saat rapat.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Koordinator Wilayah Jawa Barat Nusantara Mengaji yang juga Anggota Komisi IV DPR RI, Cucun A Syamsurizal saat meberikan sambutan pada pembukaan Semi Final Musabaqoh Kitab Kuning 2017 Regional III Jawa Barat di Pondok Pesantren Al Jawami Cileunyi, Kamis (18/5). 

CILEUNYI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Komisi IV DPR RI akan memberlakukan hak angket kepada Menteri Pertanian (Mentan) jika apa yang disampaikan pada saat rapat terkait lonjakan harga komoditas tidak sesuai dengan harga di lapangan. Komisi IV DPR RI akan segera melakukan pengecekan di pasar-pasar.

"Hari ini saja melihat di media harga bawang putih perkilonya Rp 100 ribu. Mentan memberikan pernyataan berbeda saat rapat. Dia menyebut hrga bawnag putih masih Rp. 25 ribu. Makanya akan kami cek ke lapangan," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Cucun A Syamsurizal saat membuka Musabaqoh Kitab Kuning di Pondon Pesantren Al Jawami, Cileunyi, Kamis (18/5).

Cucub menambahkan, jika setelah pengecekan dilapangan faktanya berbeda dengan ucapan Mentan, maka hak angket akan diberlakukan oleh Komisi IV DPR RI. Pasalnya Komisi IV DPR RI juga memiliki fungsi pengawasan.

"Kami juga sudah merekomendasikan agar Komisi VI memanggil Kementerian Perdagangan untuk menbahas pengelolaan ketataniagaan. Ketataniagaan ini pun harus dijaga," kata dia.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved