Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama

Editor: Deni Ahmad Fajar
capture
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

JAKARTA, TRIBUN - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok. Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5).

Adapun, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Tommy mengaku belum mengetahui alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob.

"Alasannya belum tahu, yang urus di Cipinang ada Pak Wayan dan Pak Sirra Prayuna," ujar Tommy.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved