Warga Lantunkan Salawat Adang Eksekusi Lahan di Sukajadi
Ada sepuluh bidang tanah dengan sepuluh akta. Tujuh akta katanya sudah dikuasai penggugat. Silahkan itu dieksekusi tapi jangan tanah saya
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Penolakan ahli waris mewarnai eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Sukamulya RT05/06 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (4/5/2017) siang.
Para pendukung ahli waris bersikukuh mempertahankan tanah seluas 1.540 meter persegi beserta bangunannya itu agar tidak disentuh alat berat pengeksekusi. Mereka pun terus melantunkan salawat.
"Ini tanah saya. Ada sepuluh bidang tanah dengan sepuluh akta. Tujuh akta katanya sudah dikuasai penggugat. Silahkan yang tujuh itu dieksekusi, jangan tanah kami sebab tanah kami tidak termasuk ke dalam yang tujuh akta itu," ujar Carcih (43), ahli waris pemilik lahan, Odi Sarpi, di lokasi kejadian, Kamis (4/5/2017).
Carcih mengatakan, pihaknya merasa dipaksa menjual tanah itu kepada pihak penggugat. Namun, dia bersikukuh tidak akan menjualnya dan merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun.
"Dari ketujuh bidang tanah yang diklaim sudah milik penggugat, tanah kami berada di tengah. Sejak tahun 2014 kami dipaksa untuk menjual tanah kami," ujar Carcih yang merupakan cucu Odi Sarpi.
Eksekusi sendiri mendapat pengawalan yang ketat dari Unit Sabhara Polrestabes Bandung dan TNI. Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung no 09/PDT/Eks/2017/PUT/PN.Bdg Jo No 487/pdt.g/2014/pun/bdg jo no 533pdt/2015/PT.bdg, Jo no.1595 k/Pdt/2016. (ram)