Kecelakaan di Puncak
Kecelakaan Maut di Puncak, Sejumlah Instansi Pemerintah Dinilai Ikut Bertanggungjawab
HLKI Jabar Banten dan DKI Jakarta dengan LBH Konsumen Indonesia tengah mempelajari kemungkinan adanya upaya hukum menggugat para pihak
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Kecelakaan maut yang melibatkan 12 kendaraan dan menewaskan 4 orang serta belasan luka-luka yang terjadi di tanjakan Selarong Puncak Bogor, Sabtu (22/4/2017) pukul 17.30 WIB lalu, menurut pihak kepolisian diduga akibat bus tak laik jalan, tanpa rem tangan, dan kampas yang tipis sehingga rem bus pariwisata itu blong. Selain itu, sopir bus ini tidak memiliki SIM dan tidak bawa STNK.
Direktur LBH Konsumen Indonesia Dr Firman Turmantara mengatakan, dari kenyataan ini, tampaknya peristiwa ini tidak sederhana dan akan berbuntut panjang.
Masalahnya adalah kejadian ini bukan yang pertama kali di Indonesia dan seakan negara tidak hadir dalam persoalan ini. Peristiwa ini tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab instansi terkait terutama berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, seperti Menteri Perhubungan, Kepolisian, dan Ombudsman.
"Pihak-pihak ini dapat diduga kuat telah lalai menjalankan tugas dan lalai melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2017).
Menurutnya, instansi-instansi ini memiliki peran seperti Dishub bertugas mengecek fisik kendaraan, Polantas mengecek surat-suratnya dan Ombudsman memiliki fungsi inisiatif melakukan pengawasan publik.
Saat ini, HLKI Jabar Banten dan DKI Jakarta dengan LBH Konsumen Indonesia tengah mempelajari kemungkinan adanya upaya hukum menggugat para pihak/instansi pemerintah tersebut, termasuk menggugat perusahaan bus.
Dalam menggugat para pihak tersebut, katanya, akan menggunakan Undang Undang berlapis yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukumnya selain juga Undang Undang lain seperti UU LLAJ, UU Kepolisian, UU Ombudsma, UU pelayanan publik, dan PP atau Permenhub tentang standarisasi pelayanan minimal jasa transportasi umum.
"Mengapa kita lebih menggunakan UUPK, karena menganut asas pembuktian terbalik. Artinya, apabila para pihak tersebut merasa tidak bersalah, maka mereka dapat membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan," katanya.
Dengan langkah upaya hukum ini, menurutnya bertujuan agar instansi terkait (pemerintah) lebih memperhatikan dan melindungi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat/konsumen (negara hadir) sesuai dengan hak asasi konsumen yang telah diatur dalam Resolusi PBB 1985. (tif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kecelakaan-maut-di-jalur-puncak_20170422_200537.jpg)