Pilgub DKI Jakarta
Pilgub DKI Putaran Kedua Digelar Besok, Berikut Maklumat Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi
Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melarang masyarakat Jabar melakukan aksi dan memobilisasi massa ke Jakarta . . .
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
6. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
7. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, arteri, dan khusus) sebagaimana dimaksud pada Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cis)
Halaman 2 dari 2