Kasus Pungli
Terima Honor Lebihi Ketentuan, Kades di Purwakarta Diamankan Tim Saber Pungli
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Purwakarta Anwar Sadat membenarkan ihwal pemanggilan sang kades. Hanya saja, . . .
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang kepala desa di Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta berinisial N terpaksa diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Selasa (21/3), karena menerima honor pengurusan akta jual beli (AJB) tanah melebihi ketentuan. Tindakannya, diduga pungli.
Informasi yang dihimpun, sang kades diminta sebagai saksi dalam penandatanganan jual beli tanah antara pembeli dan penjual atas sebidang tanah seharga Rp 40 juta.
Sang kades sempat enggan menandatangani AJB sebagai saksi selama kedua pihak penjual dan pembeli sepakat memberikan satu truk pasir sebagai bagian dari honorarium saksi.
"Akhirnya disepakati uang sebesar Rp 1.6 juta untuk diserahkan ke kades sebagai pengganti uang pasir 1 truk," ujar sumber internal di Tim Saber Pungli Purwakarta yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi Selasa (21/3). Tim Saber Pungli terdiri dari unsur Pemkab Purwakarta, Kejaksaan Negeri dan Polres Purwakarta.
Tindakan itu dibenarkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PP tersebut membolehkan saksi mendapat honorarium jual beli tanah sebesar 1 persen dari harga tanah yang dijual.
"Honor yang diterima kades sebesar Rp 1.6 juta ini terlalu besar karena seharusnya ia mendapat 1 persen atau sekitar Rp 450 ribu," katanya.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Purwakarta Anwar Sadat membenarkan ihwal pemanggilan sang kades. Hanya saja, ia membantah bahwa itu bagian dari pungli.
"Kami back up rekan kami sesama kepala desa karena ini terkait pembangunan desa, bagaimana aparat desa ini mencari sumber dana lain. Dan apa yang dilakukan rekan kami, sudah sesuai dengan ketentuan, aturannya ada soal honorarium saksi," kata dia.
Menurutnya, ihwal sang kades menerima honor melebihi ketentuan dan dikategorikan sebagai pungutan liar, itu juga masih bisa diperdebatkan. Selama, ketentuan saksi dalam AJB mendapat honorarium sudah sesuai ketentuan.
"Kami akan suarakan ini ke DPRD Purwakarta agar saat kepala desa jadi saksi dalam pengurusan AJB lalu mendapat honor itu sudah sesuai ketentuan, jangan dikriminalisasi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, uang Rp 1.6 juta itu dipergunakan untuk pembangunan kantor desa setempat. "Kelebihan honor itu untuk membangun kantor desa, bukan untuk pribadi," katanya. (men)
Kepala Satreskrim Polres Purwakarta Benarkan Adanya OTT terhadap Seorang Kades |
![]() |
---|
Begini Pungli yang Dilakukan Oknum PNS dan Honorer di Pasar Palabuhan Ratu |
![]() |
---|
Lakukan Pemerasan, Oknum Jaksa Berinisial AP Bisa Dipecat |
![]() |
---|
Diamankan Tim Khusus Kejati Jabar, Jaksa Senior Ini Minta Uang kepada Seseorang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Heboh Isu ! Oknum Jaksa Kejati Jabar Ditangkap Tim Saber Pungli |
![]() |
---|