Breaking News
Senin, 13 April 2026

Khawatir Human Trafficking Dimanfaatkan Oknum, Kemenag Syaratkan Ini untuk Jemaah Umrah

Mulai tahun ini, setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh/haji khusus diwajibkan menyertakan surat rekomendasi

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ferri Amiril Mukminin

PADALARANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mulai tahun ini, setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh/haji khusus diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Kepala Kementrian Agama (kemenag) setempat (Kabupaten/Kota) sebagai syarat administrasi tambahan bagi pemohon paspor ibadah umroh/haji khusus.

"Tambahan persyaratan permohonan paspor ini dalam rangka pencegahan modus operandi tindak kejahatan pidana perdagangan orang dan TKI nonprosedural melalui ibadah umroh," tuturnya.

Ibadah umroh ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemohon paspor untuk menjadi TKI ilegal maupun pelaku human trafficking. Peraturan penambahan surat rekomendasi dari kepala kemenag ini diberlakukan berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 per 07 Maret kemarin.

Selain itu peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel sebagai penyelenggra ibadah umroh yang nakal.

"Kami berharap calon jemaah umroh ini tidak merasa keberatan, karena ini bentuk perlindungan dari negara kepada jemaah dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan jemaah. Dengan peraturan ini, travel-travel nakal dapat dicegah lebih dini," tuturnya.

Diakuinya selama ini Kemenag tidak memiliki data terkait berapa jumlah masyarakat KBB yang melaksanakan umroh/haji khusus tiap tahunnya. Berdasarkan data Kememag KBB hingga kemarin, Kamis (16/3) jumlah peminta surat rekomdasi ini baru sekitar 20 jemaah.

"Kami belum memiliki data terkait jumlah jemaah KBB yang melaksanakan umroh setiap tahunnya. Karena selama ini PPIU/PIHK bukan Kemenag tapi pihak swasta (travel agen) dan selama ini tidak pernah ada laporan ke kemenag," ujarnya.(aa)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved