Kasus Pungutan Liar
Sejumlah Warga Purwakarta Ditangkap Terkait Kasus Pungli
Kronologis penangkapan, kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana, ke delapan orang tersebut . . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan delapan orang warga Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2017) sore. Mereka terlibat pemerasan dan pungutan liar pada truk milik perusahaan asal Thailand, PT East West Seed.
Kronologis penangkapan, kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana, ke delapan orang tersebut mencegat truk pembawa muatna cone block ke perusahan tersebut di jalan sebelum lokasi pabrik.
"Mereka meminta sejumlah uang untuk bongkar muat seharga Rp 800 ribu. Padahal dari perusahaan sudah memiliki kuli bongkar muat sendiri," ujar Agta di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/3) petang.
Namun, sopir truk tidak memberikan uang sebagaimana diminta delapan warga tersebut, melainkan hanya memberi uang Rp 200 ribu.
"Para terduga pelaku ini menahan truk dari pagi sampai siang. Mereka tetap memeras sopir truk seharga Rp 800 ribu," ujarnya.
Lantas kemudian, sopir truk memberikan uang sebagaimana diminta agar muatannya bisa sampai di lokasi pabrik. Uang yang diberikan Rp 500 ribu.
"Tapi setelah memberikan uang itu, mereka tidak membantu proses bongkar muat. Mereka hanya memeras saja," ujar Agta. Ke delapan terduga pelaku dijerat pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (men)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/setop-pungutan-liar_20161027_153426.jpg)