Minggu, 10 Mei 2026

Pilgub DKI Jakarta

Penunjukan Plt Gubernur DKI Jakarta, Mendagri Tunggu Surat Cuti Ahok

Pengajuan surat cuti itu, kata Tjahjo, akan menjadi dasar kementeriannya menetapkan penjabat sementara

Tayang:
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Mendagri Tjahjo Kumolo usai mennghadiri ceramah umum oleh Kapolri mengenai Kebhinekaan dan Demokrasi Di Era Globalisasi kepada Praja IPDN di Balairung Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (18/1/2017). (TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, belum menunjuk penjabat sementara gubernur DKI Jakarta.

Hal itu menyusul Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan cuti jelang pemungutan suara putaran kedua yang digelar 19 April 2017.

"Saya masih menunggu pengajuan cuti gubernur dan wakil gubernur," kata Tjahjo kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (6/3/2017).

Pengajuan surat cuti itu, kata Tjahjo, akan menjadi dasar kementeriannya menetapkan penjabat sementara Gubernur DKI. Ia mengaku, Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat baru akan menyerahkan surat cuti pada siang hari ini.

"Paling lambat nanti malam plt-nya," kata Tjahjo seraya belum bisa menentukan siap yang akan menjadi penjabat sementara itu. "Nama juga belum, sabar saja." (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved