Kereta Api

Mulai Maret, Ibu Hamil Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Dokter

"Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Mulai Maret, Ibu Hamil Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Dokter
Deni Denaswara
Sejumlah penumpang keluar dari gerbong kereta api saat tiba di Stasiun Bandung, Sabtu (16/2). Jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api di akhir pekan meningkat 20-35 persen dari hari biasa.

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

"Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan," katanya di Kantor Daop 2 Bandung , Senin (27/2).

Menurutnya, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses 'boarding', calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

Sementara apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini, KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya," katanya. (tif)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved