Minggu, 12 April 2026

4 Orang Tiongkok Gunakan Visa Sosbud Kadaluarsa untuk Bekerja di Bogor

"Mereka ditangkap saat keluar dari perusahaan menggunakan mobil carry," ujar Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (20/2/2017).

Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
shutterstock
ILUSTRASI 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi kembali mengamankan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dari PT Bintang Cindai Mineral Group (BCMG) yang beralamat di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Empat TKA itu terbukti tidak memiliki dokumen perizinan saat bekerja pada perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penangkapan terhadap keempat TKA tersebut dilakukan pada Minggu (19/2/2017) sore. Polisi mencurigai keempatnya saat keluar dari perusahaan tersebut.

"Mereka ditangkap saat keluar dari perusahaan menggunakan mobil carry," ujar Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (20/2/2017).

Anggota Polsek Cigudeg dan Polsek Leuwiliang yang mencurigai mereka pun kemudian memberhentikan mobil dan langsung membawa ke Mapolsek Leuwiliang. Adapun keempat TKA itu yakni Zhao Jinbo (33), Zhang Giant (29), Xia Ran (31), dan Zhu Yong Jie (39).

"Saat diinterogasi anggota menemukan visa para mereka adalah visa Sosbud (sosial budaya) yang ternyata sudah mati dan mereka bekerja di perusahaan itu," katanya seraya menyebut akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Kabupaten Bogor.

Atas temuan ini, lanjut Yusri, sudah dua kali pihaknya menemukan adanya TKA ilegal di perusahaan tersebut. Pada Selasa (10/1/2017), dilakukan inspeksi mendadak oleh imigrasi dan ditemukan ada 12 TKA Tiongkok ilegal. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved