BPJS Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR RI Dorong Kepersertaan BPJS Bagi Pekerja Freelance dan Mandiri
"Dulu kan Jamsostek namanya. Orientasinya kan ke karyawan, guru dan sebagainya. Nah sekarang kami dorong untuk PBPU itu."
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
CIPARAY, TRIBUNJABAR.CO.ID - Saat ini Komisi IX DPR RI tengah mendorong BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana hal tersebut merupakan pengembangan dari UU Nomor 40 Tahun 2004.
"Dulu kan Jamsostek namanya. Orientasinya kan ke karyawan, guru dan sebagainya. Nah sekarang kami dorong untuk PBPU itu," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi usai usai Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan Melalui Seni Budaya Daerah Tahun 2017 di Gedung Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kamis (16/2).
PBPU, lanjut Dede, yakni mereka yang bekerja freelance, mandiri, non perusahaan. Namun mereka memiliki pekerjaan dengan penghasilan dan tidak memiliki bos. Mekanismenya, yakni membuat paket-paket hemat yang mampu untuk jaminan kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan pensiun.
"Namun yang kami lebih dorong adalah jaminan untuk kecelakaan kerja dan kematian. Karena kalau mereka kecelakaan, maka akan menjadi beban keluarga dan negara. Hidupnya menggantungkan orang lain," katanya.
Program BPJS Ketengakerjaan bagi PBPU tersebut digulirkan, kata Dede, pasalnya 60 persen pertumbuhan ekonomi berasal dari belanja rumah tangga. Maka dari itu, peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang tertuanh dalam UU tersebut diharapkan seluruh pwkerja mendapat perlindungan kerja.
"Bahkan kalau diliat dari database, 40 persen pekerja itu ada di aektor perkebunan, pertanian. Sisanya sektor jasa, industri dan lainnya. Siapa yang melindungi Petani, Nelayan, Tukang Cilok? Kan enggak ada. Makanya dibuat program ini," kata dia.
Dede menambahkan, saat ini jumlah peaerta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hanya 22,6 juta jiwa. Padahal, yang ikut menjadi peaerta mencapai hingga 40 juta jiwa. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya belum maksimal.
"Kalau mau maksimal manfaatnya, yang yang ikut menjadi peserta harus aktif membayar. Terutama perushaan yang sudah menjadi peserta. Bayarlah premi 3 persennya buat karyawan. Beda lagi dengan tang mandiri, mereka harus bayar full 5 persen," kata dia.(raw)