Kamis, 23 April 2026

Kejar Tahanan Kabur, Polisi Temukan 11 Paket Sabu di Rumah Seorang Janda

Penangkapan Nina ini merupakan pengembangan kasus kaburnya tersangka uang palsu dari tahanan Mapolres Sumedang yang melibatkan anggota polisi

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Ferri Amiril Mukminin

SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Nina Rohaeni (51) dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di rumahnya di Jalan Cuk Nyak Dhien, Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Utara, Senin (13/2/2017) dinihari. Dari tangan janda ini diamankan 11 paket sabu dengan total berat 5,89 gram yang disembunyikan di pot bunga teras rumahnya.

Penangkapan Nina ini merupakan pengembangan kasus kaburnya tersangka uang palsu dari tahanan Mapolres Sumedang yang melibatkan anggota polisi. “Ya, ini hasil pengembangan, tahanan yang ditahan di Mapolres memperoleh sabu dari Nina sehingga berdasarkan informasi itu, dia ditangkap,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Idan Wahyudin, Selasa (14/2/2017).

Sebelumnya, polisi mengembangkan kasus kaburnya tersangka uang palsu dari tahanan Polres Sumedang. Riki Purnama alias Eki (32) berhasil kabur setelah mengelabui polisi jaga sel tahanan, Minggu (12/2/2017) dinihari. Riki berhasil diringkus lagi dari tempat persembunyian di Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (13/2/2017) pagi.

Tiga polisi yang terlibat aksi lolosnya tahanan uang palsu digelandang ke Mapolda Jabar dan kasusnya ditangani Provost Polda Jabar. Dari tangan polisi yang meloloskan tersangka, Bripka Da (39) dan Brigadir AH (32), ditemukan satu paket sabu. Kabar yang beredar, kedua polisi ini sempat nyabu dulu sebelum mengeluarkan tersangka upal dari sel tahanan. Dari polisi ini dan juga tahanan narkoba yang ada di sel Polres itu, diketahui kalau sabu diambil di rumah Nina.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Nina, polisi sempat tidak menemukan barang bukti 11 paket sabu. “Anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tapi tak menemukan paket sabu itu,” katanya.

Polisi tak kehabisan akal, pot bunga yang ada di teras rumah Nina itu diperiksa. “Dari salah satu pot bunga saat diangkat bunganya lepas dan di dalam pot ada bungkusan paket sabu yang dibungkus keresek hitam, “ kata Idan.

11 paket sabu itu terdiri dari lima bungkus paket seharga Rp 800 ribu dan enam paket seharga Rp 200 ribu. “Tersangka Nina ini semacam depo atau gudang saja. Jadi bagi yang butuh sabu diarahkan oleh tersangka yang sudah ditangkap untuk mengambil di rumah Nina. Pembeli tinggal mengambil paket sabu sesuai harga dan bayar,” kata Kasat Narkoba.
Dikabarkan sebelumnya, Riki tersangka uang palsu kabur setelah mengiming-imingi polisi dengan uang jutaan rupiah supaya bisa pulang untuk memadu kasih dengan istri. Riki dikeluarkan dan diantarkan pulang ke Jatinangor dengan naik mobil.

Bripka Da sempat menunggu di teras rumah, ketia tersangka Riki masuk ke rumahnya. Kemudian istri tersangka menyerahkan ATM lengkap dengan nomor pin untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 ribu. Brigadir AH pergi ke ATM sebuah bank di Jatinangor. Namun saat mau menarik uang Rp 500 ribu ternyata saldo yang tersisa di ATM hanya Rp 67 ribu saja.

Ia kemudian kembali ke rumah tersangka dan ternyata Riki sudah kabur. Kedua polisi ini kembali lagi ke Mapolres. Brigadir AH sempat berpakaian tahanan dan mengantikan Riki yang kabur saat serah terima piket jaga. Namun usai serah terima polisi melakukan pemeriksaan ulang tahanan dan ternyata , satu tahanan hilang, kabur.(std)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved